Mengupas Berbagai Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan
Pajak penghasilan adalah tanggung jawab finansial yang harus diemban oleh setiap individu yang menerima pendapatan di Indonesia. Di negeri ini, peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah diatur dengan cermat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaimana sebenarnya cara menghitung pajak penghasilan karyawan? Ternyata, ada beberapa metode yang dapat diterapkan, masing-masing dengan konsekuensi keuangan yang berbeda.
- Metode ‘Nett’: Tanggung Jawab Perusahaan
Metode pertama adalah metode ‘Nett’. Dalam metode ini, perusahaan yang mempekerjakan karyawan bertanggung jawab untuk menghitung dan membayar pajak karyawan. Gaji yang diterima oleh karyawan sudah bersih dari pajak. Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Pak Budi menerima gaji bulanan sebesar Rp15.000.000. Dalam metode ini, perusahaan menghitung pajaknya sebesar 15%, yang kemudian dibayarkan langsung oleh perusahaan, menghasilkan gaji pegawai bersih yang diterima oleh Pak Kelik sebesar Rp15.000.000 per bulan.
- Metode ‘Gross’: Tanggung Jawab Karyawan Sendiri
Metode ‘Gross’ melibatkan karyawan yang bertanggung jawab untuk membayar pajaknya sendiri. Dalam kasus ini, gaji yang diterima oleh karyawan belum termasuk potongan pajak. Jika Pak Kelik, sebagai karyawan, menerima gaji bulanan sebesar Rp15.000.000 dengan tarif PPh 15%, maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp27.000.000 per tahun atau Rp2.250.000 per bulan. Dengan demikian, gaji bersih yang diterima oleh Pak Kelik setelah potongan pajak adalah sebesar Rp12.750.000 per bulan.
- Metode ‘Gross Up’: Tunjangan Pajak bagi Karyawan
Metode terakhir adalah ‘Gross Up’, di mana perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan. Misalnya, Pak Kelik menerima gaji bulanan sebesar Rp15.000.000. Dalam metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar Rp27.000.000 per tahun atau Rp2.250.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji bruto yang diterima oleh Pak Kelik adalah Rp17.250.000 per bulan, dengan nilai PPh yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp2.250.000 per bulan, dan gaji bersih yang diterima oleh Pak Kelik tetap sebesar Rp15.000.000 per bulan.
Tarif PPh 21 & Penghasilan Karyawan
Tarif PPh 21 dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan karyawan, semakin besar pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan Undang-Undang PPh, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp 250.000.000 setahun dikenakan pajak sebesar 15%.
Di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Di atas Rp500.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Peran Penting PTKP dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Penting untuk dicatat bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memainkan peran kunci dalam menghitung pajak penghasilan. Semakin besar PTKP yang ditetapkan, semakin kecil potongan pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016, tarif PTKP tahun 2020 adalah sebagai berikut
PTKP bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000.
PTKP bagi wajib pajak berstatus menikah mendapat tambahan Rp4.500.000.
Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Jika seorang istri penghasilannya digabung dengan suami, PTKP bertambah Rp54.000.000.
Dengan pemahaman mendalam tentang berbagai metode perhitungan dan tarif pajak yang berlaku, karyawan dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien dan memastikan bahwa kewajiban pajak mereka dipenuhi dengan benar. Mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku adalah langkah penting untuk mendukung pembangunan negara dan keberlanjutan ekonomi. Semakin baik pemahaman kita tentang sistem perpajakan, semakin baik kita dapat mengelola keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara ini. pengen tau berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan pajak? yuk cek dinaspajak.com